Rakorev Pengaturan Penjualan “Cap Tikus 1978”Ditingkat Pengecer

Kepala Dinas Perdagangan Adrian Sumuweng,saat mengikuti Rakorev pengaturan penjualan “Cap Tikus 1978”

Kepala Dinas Perdagangan Adrian Sumuweng,saat mengikuti Rakorev pengaturan penjualan “Cap Tikus 1978”

Amurang-Setelah sukses melaunching minuman tradisional beralkohol jenis“Cap Tikus 1978” oleh Bupati Christiany E.Paruntu,SE bertempat di gedung waleta kantor Bupati Kabupaten Minahasa Selatan,Pada Senin(07/1/20019),maka oleh pemerintah meningkatkan terus minuman yang beralkohol ini untuk dikembangkan.

Minuman yang beralkohol ini yang diolah melalui pohon enau (seho) yang memiliki alkohol yang cukup tinggi,yang merupakan warisan  budaya  turun-temurun,serta  telah menjadi  salah-satu  mata  pencaharian utama masyarakat Minsel, terutamanya  di  kecamatan  Motoling Raya, Tareran  dan Amurang Raya, dengan luas  areal tanaman pohon  enau di Kabupaten  Minahasa  Selatan mencapai 2200 Ha dengan  populasi  mencapai  600 pohon  per Ha, atau  jumlahnya  sekitar  lebih kurang 1.300.000 pohon.

“Ini semua saya perjuangkan agar petani cap tikus, khususnya yang ada di Minsel, dan di Sulut pada umumnya bisa lebih sejahtera dari saat ini,” ucap Bupati CEP yang dekat kepada masyarakat Minsel.

Oleh sebab itu Bupati Christiany E.Paruntu,SE,melalui kepala Dinas Perdagangan yang dipimpin oleh Adrian Sumuweng,menghadiri Rapat kordinasi dan Evaluasi(Rakorev),untuk pengaturan penjualan “Cap Tikus 1978”.

“Dalam Rakorev tersebut,membicarakan mengenai penjualan “Cap Tikus 1978”di pengecer yang mau menjual “Cap Tikus 1978” tersebut,”ujar Sumuweng,kepada media ini.

Lanjut Sumuweng mengatakan,bahwa dalam Rakorev yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Perindag Sulut,dan dihadiri oleh kapolda Sulut, kadis Parawisata ,kadis Perdagangan se-Sulut,serta Pihak PT Jojobu Sukses raya selaku Distributor.

“Cap Tikus 1978” termasuk alkohol Golongan C,dan “Cap Tikus 1978” ini akan ada di Kabupaten/Kota se- Sulut.Jika memang ada pengecer ingin menjual “Cap Tikus 1978”ini,harus memiliki ijin,agar bisa menjual dengan bebas kepada masyarakat,”jelas Sumuweng.(arum)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.