Amurang-Setelah sukses melaunching minuman tradisional beralkohol jenis“Cap Tikus 1978” oleh Bupati Christiany E.Paruntu,SE bertempat di gedung waleta kantor Bupati Kabupaten Minahasa Selatan,Pada Senin(07/1/20019),maka oleh pemerintah meningkatkan terus minuman yang beralkohol ini untuk dikembangkan.
Minuman yang beralkohol ini yang diolah melalui pohon enau (seho) yang memiliki alkohol yang cukup tinggi,yang merupakan warisan budaya turun-temurun,serta telah menjadi salah-satu mata pencaharian utama masyarakat Minsel, terutamanya di kecamatan Motoling Raya, Tareran dan Amurang Raya, dengan luas areal tanaman pohon enau di Kabupaten Minahasa Selatan mencapai 2200 Ha dengan populasi mencapai 600 pohon per Ha, atau jumlahnya sekitar lebih kurang 1.300.000 pohon.
“Ini semua saya perjuangkan agar petani cap tikus, khususnya yang ada di Minsel, dan di Sulut pada umumnya bisa lebih sejahtera dari saat ini,” ucap Bupati CEP yang dekat kepada masyarakat Minsel.
Oleh sebab itu Bupati Christiany E.Paruntu,SE,melalui kepala Dinas Perdagangan yang dipimpin oleh Adrian Sumuweng,menghadiri Rapat kordinasi dan Evaluasi(Rakorev),untuk pengaturan penjualan “Cap Tikus 1978”.
“Dalam Rakorev tersebut,membicarakan mengenai penjualan “Cap Tikus 1978”di pengecer yang mau menjual “Cap Tikus 1978” tersebut,”ujar Sumuweng,kepada media ini.
Lanjut Sumuweng mengatakan,bahwa dalam Rakorev yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Perindag Sulut,dan dihadiri oleh kapolda Sulut, kadis Parawisata ,kadis Perdagangan se-Sulut,serta Pihak PT Jojobu Sukses raya selaku Distributor.
“Cap Tikus 1978” termasuk alkohol Golongan C,dan “Cap Tikus 1978” ini akan ada di Kabupaten/Kota se- Sulut.Jika memang ada pengecer ingin menjual “Cap Tikus 1978”ini,harus memiliki ijin,agar bisa menjual dengan bebas kepada masyarakat,”jelas Sumuweng.(arum)