Ranperda Tentang Desa di Sosialisasikan Lewat Pansus DPRD Minsel

RanperdaAmurang,Suarasulutnews.co.id-DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)melalui Panitia khusus (PANSUS) dan Pemkab Minsel , menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa, Senin (15/02/2016) di Kantor DPRD Minsel. Sosialisasi ini dihadiri seluruh Camat, Lurah dan Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minsel.
“Pansus ini dibentuk sebenarnya sebagai bentuk kepedulian DPRD Minsel kepada semua desa yang ada di Minsel”, ujar Personil Pansus, Billy Regar.
Anggota Pansus Welly Liwe menegaskan, sebagai unsur penyelenggara negara, Hukum Tua dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan dalam memanfaatkan Dana Desa (Dandes).
peruntukan , pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.tuturnya,
Terjalinnya komunikasi antara hukum tua/lurah yang ada di Minsel mengupas berbagai permasalahan yang ada dalam pembahasan dalam Ranperda kali ini.
senada,, masalah usia hukum tua yang akan mencalonkan diri, batas wilayah dan lain sebagainya menjadi perhatian yang akan dibahas nanti dalam Pansus.
Pemkab Minsel yang dipimpin Asisten I Ben Watung didampingi Kepala BPMPD Benny Lumingkewas, Kabag Hukum Brando Tampemawa serta Kabid Pemerintahan Desa Harry Saroinsong, menyambut baik akan beberapa usulan yang muncul dalam pertemuan kali ini.
“Hukum tua nantinya akan menerima dana purnabakti dan akan ditetapkan dengan Perbup. Mengenai batas desa akan ditentukan koordinat lengkap dengan petanya yang akan disiapkan dana lewat ADD”, ujar Ben Watung menanggapi berbagai masukan yang ada.(mw/jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.