Rayakan HUT ke-12, Polres Minsel Akan gelar Acara Kawin massal.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSI. Akan Gelar Kawin Massal Dalam Rangka HUT Polres Minsel Ke-12.

AMURANG,- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Polres Minahasa Selatan (Minsel), yang Ke-12 tahun. tepatnya jatuh pada 15 Desember 2017 mendantang, maka Polres Minsel akan menggelar sejumlah kegiatan berupa, salah satu diantaranya adalah menggelar acara Kawin massal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, saat memimpin rapat panitia perayaan HUT Polres Minahasa Selatan, yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama, Perwira dan Kapolsek serta jajarannya di ruangan rapat Polres Minsel, Senin 20/11

“Kita akan melaksanakan sejumlah kegiatan dalam rangka perayaan HUT Polres Minsel ke-12, diantaranya Acara Kawin Massal dengan konsep pesta taman yang diselenggarakan di halaman utama Polres,” ungkap Kapolres.

Kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) sehubungan dengan persyaratan atau kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan Kawin massal ini. Polsek serta personil bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat di desa maupun kelurahan yang statusnya belum nikah resmi,” tambah Kapolres.

Untuk itu, bagi masyarakat yang belum menikah dan sudah hidup bersama, ini merupakan kesempatan yang baik, Mari segera daftarkan diri anda dan pasangan anda ke Polsek terdekat atau personil bhabinkamtibmas di desa anda, dengan melengkapi administrasi seperti :

–  Surat Keterangan belum pernah kawin dari hukum tua/Lurah dan mengetahui camat, calon Suami/Istri.

–  Surat Keterangan sudah pernah kawin dari hukum tua/lurah mengetahui Camat, calon suami/istri,bagi yang sudah kawin,

–  Surat pengakuan bersama dari hukum tua/lurah dan calon suami/istri, di tanda tangani diatas meterai 6000,

–  Foto copy KTP,

–  Foto Copy Akta Kelahiran,

–  Foto Copy KTP Orang Tua,

–  Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua,

–  Foto Copy Kartu Keluarga,

–  Pas Foto Gandeng 4×6 (2 lembar),

–  Imunisasi,

–  Surat Ijin Kawin (Laki-laki belum berusia 19 Tahun, perempuan belum berusia 16 Tahun) keluasan Orang Tua,

–  TNI /Polri harus ada perkawinan Kesatuan,

–  perkawinan antar kabupaten/kota harus ada rekomendasi dari capil setempat,

–  Lampirkan Akta Cerai Mati/hidup bagi yang pernah kawin, Asli/foto copy.

Untuk di ketahui oleh masyarakat yang ingin mengikuti Kawin Massal yang akan diselenggarakan oleh Polres Minsel, acara ini tidak ada pungutan biaya alias Gratis.(jaan)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.