Ribuan KTP Yang Dimusnakan Oleh Dukcapil Minsel.
Amurang – Dinas Kependuduka dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melakukan pemusnahan Kartu tanda penduduk (KTP) yang rusak atau Infalit, Selasa 18/13.
Tepatnya didepan halaman Dukcapail, pemusnahan ribuan KTP disaksikan oleh, Ass l Pemkab Minsel Handri Sondakh, Reskrim Polres Minsel IPDA Fadly serta sejumblah masyarakat yang berada dilokasi Pemkab Minsel.
Pemusnahanpun langsung dilakukan oleh Kadis Dukcapil Cornelius Mononimbar diikuti Ass l, dan Reskrim Polres Minsel dengan menggunakan minyak tanah.
Usai pemusnahan KTP, bertempat diruangan Dukcapil, dilanjutkan dengan penandatanganan surat kesepakatan pemusnahan antara Ass l Polres Minsel dan Kadis Dukcapil.
Kepala Dukcapil Cornelius Mononimbar usai melakukan pemusnahan mengucapkan, sesuai surat edaran kementrian dalam Negeri, Nmr. 47014/1176 /SJ, tentang penata usahaan KTP rusak atau infalit, hari ini harus dan telah dimusnahkan.
” Hal ini dilakukakan, karena sudah banyak indikasi masyarakat menggunakan KTP orang lain, karena kebanyakan KTP ini tercecer, sebab itu dengan tindakan departem dalam Negeri lewat Menteri dalam Negeri dan instruksi Dirjen Kependudukan dan pencatatan sipil, maka Dukcapil Minsel melakukan pemusnahan disaksikan oleh Ass l Pemkab Minsel dan Polres Minsel,” Ucap Kadis
Diketahui, jumblah KTP yang dimusnahkan oleh Dukcapil Minsel berjumblah, KTP yang Infalit 2.385 dan KTP Non Elektronik 1.120 dengan jumblah keseluruhan 3.405, Tutup Mononimbar. (Jaan)