AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Sehubungan dengan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan “Peran Pemerintah desa/kelurahan dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ketertiban Umum “.Pemerintah Kabupaten Minsel,dalam hal ini Bagian Hukum,bekerja sama dengan kejaksaan dan pihak kepolisian untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi keuangan yang akan mengambil tempat di restoran golden charity kelurahan pondang-Amurang.
Kepada media ini, kepala Bagian Hukum Sekretariat pemkab Minsel Brando Tampemawa,Sh membenarkan adanya sosialisasi keuangan penggunaan dana desa kepada Hukumtua dan lurah.
“Ini menjegah adanya jika terjadi korupsi bagi hukum tua dan lurah yang ada di Kabupaten Minsel,sehingga perlu adanya sosialisasi kepada pemerintah Desa dan Kelurahan yang menggunakan Dana desa dan lainnya,”kata Brando.
Oleh sebab itu dirinya mengharapkan kepada pemerintah Desa(Hukum Tua dan Kelurahan(Lurah),untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami harapkan semua pemerintah desa dan yang ada di kelurahan dalam hal ini Hukum Tua dan Lurah untuk menghadairi acara sosialisasi ini,agar nantinya dapat memahami dan mengetahui bagaimana menggunakan dana desa serta lainnya,”harap Brando.(jaan)