Surat Laporan Pengancaman Yang di Laporkan Oleh Wartawan Speednews-manado.com.
Amurang,- Sebagai Wartawan atau Jurnalisme berfungsi sebagai memberikan informasi kepada masyarakat, Media massa sangat membantu kita dengan cara menyuguhkan berita-berita yang terjadi di lingkungan, sehingga masyarakat dapat mengenali permasalahan di sekelilingnya yang mungkin saja terlewat dari keseharian atau tidak disadari. Dengan adanya pemberitaan tersebut kebenaran berita menjadi dasar dari tindakan-tindakan yang diambil oleh masayarakat.
Jurnalisme berfungsi untuk membangun masyarakat. Berita yang menyuarakan kondisi kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dan terlupakan dapat mendorong kelompok-kelompok masyarakat yang lain untuk membantu keluar dari permasalahan yang dialami. Dalam skala yang lebih besar dapat mendorong negara untuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Jurnalisme berfungsi untuk memenuhi hak-hak warga negara. Hak-hak ini bisa berarti mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Media massa adalah alat yang efektif untuk menyuarakan hak rakyat. Baik melalui berita yang ditulis oleh wartawan, maupun melalui opini dan surat pembaca yang ditulis dalam media massa.
Terkait dengan fungsi jurnalisme untuk menyuarakan hak-hak warga, jurnalisme juga dapat dijadikan tolak ukur demokrasi sebuah masyarakat. Semakin demokratis sebuah masyarakat, maka semakin kuat pula posisi media massa. Begitu pula sebaliknya. Dalam masyarakat yang demokratis, masayarakat bebas menyuarakan pendapatnya dan menuntut hak-haknya melalui media massa.
Namun bagaimana bila tugas pokok dan fungsi sebagai Jurnalis sebagai corong informasi bagi masyarakat harus menerima ancaman, bahkan ancaman pun hingga pada pembunuhan.
Peristiwan ini sontak saja menjadi kaget bagi para Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengingat salah satu Jurnalis Speednews-manado.com menerima ancaman hingga akan di bunuh oleh salah satu oknum Hukum Tua di Kecamatan Amurang Timur yang berinisial “LT”
Menurut pengakuan Jurnalis Speednews-manado.com Hezki Liando, Saat itu sekitar Pukul 10.00 Wita menelepon oknum hukum tua LT guna menanyakan kalau apa-apa saja pengerjaan fisik pada pencairan DanDes tahap satu tahun 2018, serta bermaksud untuk menemuinya ketika itu.
Tapi apa yang didapati hanyalah cercaan serta lontaran kata-kata pedas yang berisi ancaman dari oknum kumtua tersebut.
“Ngoni wartawan jangan muat-muat berita sembarangan, kita tau itu ngoni pe tugas mar kalu ngoni muat pakita kita cari kong kita bunung, kita so nda pake, bakubunung kalu baku bunung,”ucap oknum hukumtua LT bernada emosi.
Mendengar ancaman tersebut Hezky sebagai peliput berita langsung menemui oknum hukumtua LT dengan maksud mengkonfirmasi ancaman yang di lontarkan LT tadi, saat bertemu di kantor hukumtua LT masih tetap dengan ancamannya.
“Kita so nda pusing kurang dua bulan lebe le kwa kita Kumtua, baku bunung kalu baku bunung kalu ngoni muat di berita pa kita ‘kita cari kong ta bunung, “kata LT saat ditemui wartawan media tadi.
Merasa terancam, Hezkipun langsung mendatangi Polres Minsel dan melaporkan peristiwa pengancaman terhadap dirinya, agar kiranya apa yang dilontarkan oleh oknum Hukum tua bisa menjelaskan maksud dengan kata ” Bunuh” yang keluar dari mulutnya, ini juga demi kenyamanan kita dan teman-teman lainnya sebagai Jurnalis yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan tugas Peliputan, Ucap Hezky.
Untuk di ketahui, Jurnalis memiliki perlindungan Hukum, perlindungan Hukum bukan saja di Minsel. Namun, Perlindungan Hukum bagi Wartawan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (….)