Minsel,Suarasulutnews.co.id-Tim Patola bersama Tim Opsal (Buser) Kepolisian Resort Minsel di pimpin langsung Dantim Patola IPDA Lukita STK, melakukan penggrebegan terhadap judi sabung ayam di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (12/6)
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah akan adanya judi sabung ayam tersebut lantas langsung melaporkan ke Kepolisian Resort Minsel, dan tim tindak Patola dan Opsal di bawah komando Dan tim Patola IPDA. Lukita STK secara rahasia dan mendadak bergerak dari Mapolres Minsel langsung menuju sasaran lokasi sabung ayam.
Petugas yang sebelumnya sudah mempelajari situasi dilapangan melakukan pengepungan dan kemudian langsung menyergap. Para peserta sabung ayam yang kaget akan sergapan petugas, namun Para TSK tidak melakukan Perlawanan, dan 6 orang berhasil diamankan.
Para TSK tersebut ialah DL alias Deni (38), SS alias steven (40) keduanya warga desa Langoan, Langoan Sedangkan HP alias Herry, LC alias Lae, UR alias Udin, dan LL alias Lucky adalah warga setempat, dari tangan mereka Petugas berhasil mengamankan bukti berupa 4 ekor ayam, 2 buah felt (Ring), 6 Unit kendaraan motor, dan 1 unit kendaraan mobil jenis Taruna dengan no polisi DB 4569 AA, Serta uang sebesar Rp. 3.000.0000, (tiga juta rupiah) sebagai uang taruhan..
Kasat Reskrim AKP, M Ali Tahir, SH menjelaskan penggrebegan sabung ayam hari ini atas perintah Kapolres Minsel AKBP, Arya Perdana, SH, S.I.K, MSi
“Penggrebegan sabung ayam ini berdasarkan laporan dari warga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas dan langsung dilakukan tindakan cepat dan tegas”, jelas kasat
Saat ini ke 6 orang dan barang bukti di amankan Polres Minsel guna penyelidikan lebih lanjut.(irham)