AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Upah Minimum Propinsi (UMP) Propinsi Sulawesi Utara tahun 2015 ini bakal akan diberlakukan di Kabupaten Minahasa Selatan.Buktinya sesuai dengan peraturan Gubernur(Pergub) No:37 tahun 2015 tentang Upah Minimum Propinsi tahun 2016 sebesar Rp.2.400.000,itu mengacuh dalam Undnag-Undnagn 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial DR Meidy Maindoka,Msi kepada media ini soal UMP yang akan diberlakukan di Kabupaten Minsel.
“Ini berlaku bagi semua perusahan yang ada di wilayah kerja Minsel,”kata Maindoka.
UMP tersebut,menurut Maindoka,semua perusahan yang ada di Minsel harus mengikuti aturan yang ada,apalagi ini mengenai UMP untuk karyawan di perusahan tersebut.
“Jika tidak diberlakukan, maka akan ada pidana untuk perusahan tersebut,yakni dalam pasal 185 UU 13 tahun 2013 ,sangsi tersebut paling renda satu tahun dan paling tinggi 4 tahun penjara dan denda Rp.200juta,itu jika tidak menerapkan UMP kepada karyawan,”kata Maindoka yang didampingi pengawas ketenagakerjaan Jerry Masinambow,S.sos kepada media ini menuturkan mengenai penerapan UMP di setiap perusahan yang ada di Minsel.
Sedangan dalam pasal 90 dalam UU 13 tahun 2013 perusahan wajib melaksanakan UMP dan dilarang perusahan tersebut membayar dibawah UMP yang sudah ditentukan.
“Jika melanggar,pastinya akan ada sangsi yang diberikan,oleh sebab itu wajib dilakukan pembayaran sesuai dengan UMP yang diberlakukan bagi karyawan,”ujarnya.(jaan)