Amurang- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), didemo oleh puluhan warga Desa Tanamon, Kecamatan Sinonsayang terkait hasil laporan pertanggung jawaban 2016 oleh oknum Kuntua, Selasa 26/11.
Menurut para aksi demo, hasil pelaporan pertanggung jawaban tahun 2016 itu nihil atau sudah tidak adalagi. Namun, pada kenyataannya kenapa ada 35 juta lagi, setelah ada surat pernyataan dari hukum tua tanamon, dan menurut hukum tua dana 35 juta itu berasal dari pihak oknum kontraktor, dan yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah boleh dana 35 juta itu dimasukan ke pendapatan asli desa, ini yang menjadi pertanyaa kami sehingga kami datang kesini, dan jikalau ini boleh, maka kita akan sampaikan ke masyarakat.
Terkait adanya anggaran tambahan lain pada APBdes tahun 2018 desa tanamon, kepala bidang Pemerintahan (DPMD) Altin Sualang menjelaskan, setelah pergantian pejabat, dana 35 juta itu tidak masuk pada APBD 2017 dan nanti masuk pada 2018, hal ini sebelumnya sudah berproses di kejaksaan dan Inpektorat, dan atas dasar itu ditemukan ada uang 35 juta.
Sesuai permendagri, Nmr 113 tentang pengelolaan keuangan Desa serta peraturan pemerintah nomor 43 thn 2014, itu membolehkan ada sumber pendapatan diluar dari ADD dan DanDes, pendapatan asli desa dari sumbangan pihak ketiga selama tidak merugikan, termasuk gotong royong bisa dimasukan ke sumber pendapatan asli desa dan bukan saja hanya dari Bumdes. namun hasil usaha lainnya, sehingga dalam evalusi kami menerima anggaran masuk, karna kalau tidak dimasukan kedalam anggaran itu akan menjadi anggaran liar dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Sehingga dalam kesimpulan kami, 35 juta itu akan dimasukan ke apbdes untuk kepentingan masyarakat, itu salah satu alasan, sehingga apa yang disampaikan bapak ibu dalam tuntutan saat ini, kami akan terima dan tindaklanjuti, dan jikalau ada kesalahan dalam pelaksanaan itu, tentu akan dilakukan perubahan karna keputusan bisa diruba apabila ada kekeliruan, maka akan ada perbaikan sebagaimana mestinya.
Disisi lain, Kepala Dinas PMD Evert Poluakan mengatakan, mengenai 35 juta yang dimasukan ke APBdes perubahan, itu masuk tahapan penganggaran dalam satu tahun anggaran, itu wajib dan bukan saja hanya desa tanamon, sedangkan untuk 35 juta itu setahu kami, itu merupakan pengembalian anggaran dari tahun 2016.
” Setahu kami, 35 juta itu masuk pada rekening desa pada bulan desember, sudah jelas tidak lagi bisa masuk karna sudah masuk pada akhir tahun dan nanti dimasukan pada APBdes tahun 2017. Namun, pada tahun 2017 tidak juga dimasukan, sehingga itu urusan pihak penegak hukum, Ucap Poluakan.
Dilanjutkan kadis, tahun 2018 anggaran itu harus dipergunakan, kami telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat, itu bisa dipergunakan, tapi harus diakuinya dan bentuk pengkuannya masuk ke APBdes. Sedangkan di APBdes 2018 induk, APBdes induk sudah mulai jalan, jadi merupakan satu hal yang wajar dari sisi akutansi dimasukan ke APBdes perubahan untuk anggaran 2018.
Ditegaskan Kadis bahwa, Dinas PMD tidak pernah sekalipun memberi atau akan memberi surat rekomendasi, sesuai aturan, Dinas PMD tidak boleh memberi surat rekomendasi, sedangkan terkait pencairan dana desa yang memberikan rekomendasi ialah Camat, camat yang berada di wilayah masing masing. Tutupnya. (Jaan)