MINUT – Pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan bakal memecat 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat yang bertugas di jajaran Pemkab Minut, yang telah melanggar PP 53 Tahun 2010.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut, Styvi Watupongoh SIP kepada sejumblah wartawan, Rabu 9 Desember 2019.
“Untuk waktu tindakan disiplin ini tinggal menunggu tanda tangan dari kepala daerah atau ibu Bupati Dr. Vonny A. Panambunan STh,” ujarnya.
Terkait dengan adanya 9 ASN yang akan terancam di pecat secara tidak hormat, Watupongoh mengatakan ke 9 ASN tersebut berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, di kantor Camat Likupang Timur (Liktim) dan Likupang Selatan (Liksel), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta RSUD Walanda Maramis.
“Mereka akan dipecat karena sudah 60 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang jelas. Mereka telah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang PNS,” katanya
Dirinya pun mengharapkan agar seluruh ASN jajaran Pemkab Minut untuk taat dalam aturan terlebih soal kehadiran kerja. Apalagi bagi pejabat yang baru mendapat mutasi jabatan diminta untuk lebih memaksimalkan kinerja di SKPD masing-masing, Mari kita bekerja dengan maksimal untuk membangun Minut lebih baik dan diberkati, tutup Styvi. (Selang)