Bongkar Lahan Perkuburan Tanpa Ijin “PT. BMW” Di Lapor Warga

Minut – Pemerintah Kabupaten  dan pihak kepolisian harus tindak kepada perusahan yang berlebel PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) di Desa Paputungan, pasalnya pembongkaran lahan perkuburan tanpa kantongi ijin dari Kepolisian, Dinas kesehatan, lingkungan hidup dan kebudayaan.

Darson Takarendas warga Desa Paputungan menyatakan, kami sudah melaporkan hal ini di Polres Minut.

“Selain ijin Waktu membongkar kubur tanpa ada sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat dan waris, padahal Camat kami sudah perna juga mengatakan di depan Polsek dan Danramil dimana sebelum di bongkar harus ada ijin dari aliwaris, ” jelas Darson

Lanjut Darson bahwa, PT. BMW sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman atau Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350, ujarnya

Untuk itu kami minta  Polres Minut secepanya memanggil pihak PT. BMW apalagi di lokasi pembongkaran perkuburan kami banyak temui tulang berserakan, tutupnya. (Yan/RA)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.