Minut – Pemerintah Kabupaten dan pihak kepolisian harus tindak kepada perusahan yang berlebel PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) di Desa Paputungan, pasalnya pembongkaran lahan perkuburan tanpa kantongi ijin dari Kepolisian, Dinas kesehatan, lingkungan hidup dan kebudayaan.
Darson Takarendas warga Desa Paputungan menyatakan, kami sudah melaporkan hal ini di Polres Minut.
“Selain ijin Waktu membongkar kubur tanpa ada sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat dan waris, padahal Camat kami sudah perna juga mengatakan di depan Polsek dan Danramil dimana sebelum di bongkar harus ada ijin dari aliwaris, ” jelas Darson
Lanjut Darson bahwa, PT. BMW sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman atau Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350, ujarnya
Untuk itu kami minta Polres Minut secepanya memanggil pihak PT. BMW apalagi di lokasi pembongkaran perkuburan kami banyak temui tulang berserakan, tutupnya. (Yan/RA)