Dewan Minut Soroti Aturan Perusahan PT Sumber Alfaria Trijaya.

MINUT,  – Kehadiran Perusahan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Brunch Manado dengan nama gerainya yakni Alfamart yang berlokasi di Desa Karegesan, Kabupaten Minahasa Utara mendapat perhatian DPRD Minut. Soalnya, aturan internal yang diberlakukan oleh Perusahaan dianggap merugikan karyawan aktif maupun yang akan mengajukan pemberhentian atau resign.

Berdasarkan laporan informasi kepada anggota Komisi II DPRD Minut Edwin Kambey, bahwa ada karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri karena ada tawaran pekerjaan yang lebih menjamin kesejahteraannya di tempat lain, wajib membayar Rp.669.849 ke pihak perusahaan Alfamart. “Ironis memang. Jika karyawan yang mengajukan pengunduran diri, tapi wajib membayar,” kata Edwin kepada Media ini Senin(28/10/19) di sela-sela menunggu kedatangan bagian yang menangani karyawan, saat inspeksi yang dilakukan 4 personil Komisi II DPRD Minut diantaranya Frederik Runtuwene, Edwin Kambey, Poultje Sundah dan Marsell.

Dihadapan para wakil rakyat, Agung Budi Yuwono selaku People Development Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Brunch Manado, membantah jika terjadi pembayaran ke pihak perusahaan jika ada karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri. “Saya bisa pastikan tidak ada pemotongan hak-hak dari karyawan. Sejak masuk dan selama bekerja tidak ada pungutan apapun. Saat penerimaan gaji, kami tidak pernah menarik. kecuali yang bersangkutan punya kewajiban yang perlu dilunasi. saya tidak tahu karena yang bersangkutan tidak berada di sini. yang diminta itu apa?,” Ucap Agung.

Selanjutnya dalam Diskusi, Edwin Kambey, mempertanyakan NBH itu apa, dan kenapa ada pembayaran tikar. Ditambahkan Agung Budi Yuwono, bahwa NBH itu adalah nota selisih barang. “Jadi semua karyawan bertanggungjawab barang yang ada di toko maupun di Work House atau digudang dan kantor ini jika terjadi selisih barang terhadap apa yang sudah dipercayakan kepada karyawan.

ketika barang tidak ada di lokasi atau toko, berarti harus ada uang yang masuk. tentunya menjadi tanggung jawab dari kelompok atau 1 tim yang dipercayakan pada bagian tersebut. tidak orang perorangan. artinya kalau 1 orang menanggung 600 ribuan, semua tim secara progresif harus menanggung nilai yang sama. kecuali dengan pencurian, itu hanya berlaku pada 1 orang. Kami kerepotan dengan laporan ini. karena yang bersangkutan tidak ada di sini. bisa saja ini soal nota selisih barang, atau yang bersangkutan memiliki piutang dengan perusahan.

DPRD Minut menyayangkan aturan internal di Alfamart. Sebab kekurangan barang yang terjadi di Gudang, harus ditanggung oleh semua karyawan. “Kami akan kroscek aturan internal perusahan Alfamart dengan aturan ketenagakerjaan dan akan berkoordinasi dengan Disnaker Minut. Sehingga dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami tindaklanjuti dengan rapat hearing di kantor DPRD Minut,” jelas Kambey. (Jaan/Rosa)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.