MINUT – Masa reses perdana di tahun anggaran 2019 anggota dewan asal PAN Marshell SE MM, daerah pemilihan (Dapil) II kecamatan Dimembe, Talawaan dan Likupang Selatan di desa Pinili di banjiri konstituen.
Ratusan warga terpantau memadati kursi-kursi yang tersedia di bangsal yang dibuat di halam rumah. Masyarakat pun berduyun-duyun datang dari rumah masing-masing untuk bertatap muka langsung dengan anggota dewan yang terhormat putra Pinili (Marshell,red) yang kini sudah duduk dilembaga rakyat mewakili mereka sekaligus untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk kemajuan desa.
Dalam sesi dialog, Sabtu (15/12) 2019. terungkap apirasi keinginan para guru swasta Tunjangan Tenaga Honorer Lepas (THL) agar bisa diadakan. Selain itu pembangunan infrastruktur desa dan bantuan sektor pertanian juga menjadi persoalan penting yang mengemuka dalam dialog warga dan Marshell.
Kita ketahui bersama bahwa memang persoalan tunjangan THL guru swasta ini tidak diatur sebab yang ada hanya dana guru THL lewat BOS. Mudah-mudahan setelah Pilkada tahun depan akan ada perubahan dan kebijakan baru yang akan diatur khusus tunjangan THL guru swasta.
Soal infrastruktur drainase yang disampaikan akan diperjuangkan lewat pembahasan APBD termasuk bantuan pada sektor pertanian, seperti bantuan pupuk dan pembasmi hama tanaman,” tutur Marshel anggota DPRD dari PAN. Di sesi yang kedua terungkap soal pemberdayaan Bumdes yang oleh masyarakat diminta harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Bumdes ini memang harus dimaksimalkan untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa dan bertujuan untuk kemakmuran ekonomi masyarakat desa. Makanya Bumdes ini ada dana pemberdayaan yang disediakan yang harus dimanfaatkan secara maksimal,” kata Marshell.
Di sisi lain, usai dialog dengan warga kepada awak media Marshell memberikan catatan kritis terkait langkah oknum anggota dewan yang mengembalikan sisa dana resesnya ke pemerintah. Ia menyorot tajam tindakan tersebut sebagai bentuk tidak bertanggungjawabnya yang bersangkutan terhadap rakyat.
“Reses ini hukumnya wajib bagi anggota dewan untuk berjumpa dengan masyarakat yang telah memilihnya hingga terpilih dan duduk di dewan. Artinya, reses itu hak masyarakat untuk didatangi dan untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyatya serta menjadi kewajiban anggota bagi dewan untuk melaksanakan reses ini,” jelas Marshell.
jangam sampai karena yang bersangkutan tak mau tombok dengan budget reses yang terbatas kemudian menempuh jalan pintas dengan mengembalikan dana reses, tutupnya.
Hadir juga dalam reses penjabat Hukum Tua Pinili kecamatan Dimembe Kumtua John Wantania, S.IK bersama staf DPRD, Daniel Mandey, SE, Citra Dipan, SH dan Kumtua terpilih hasil Pilhut periode 2019-2026, Frederik Longdong serta ratusan Lansia (lanjut usia).
(Innor/Jaan)