10 orang Penambang Liar Terancam Hukuman Berat

Dari ke-16 penambang liar tersebut, 10 (sepuluh) orang diantaranya terbukti membawa senjata tajam jenis Pisau, Parang hingga Samurai.

Dari ke-16 penambang liar tersebut, 10 (sepuluh) orang diantaranya terbukti membawa senjata tajam jenis Pisau, Parang hingga Samurai.

Ratahan-Operasi Penertiban Tambang di Ratatotok Kabupaten Mitra, berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang Penambang Liar yang berasal dari berbagai daerah.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, saat dikonfirmasi Via WhatsApp siang tadi, Kamis (29/12), menjelaskan bahwa dari ke-16 penambang liar tersebut, 10 (sepuluh) orang diantaranya terbukti membawa senjata tajam jenis Pisau, Parang hingga Samurai.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, 10 (sepuluh) orang penambang liar dinyatakan memiliki, menguasai, membawa senjata tajam. Sanksinya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Darurat No. 14 tahun 1951 pasal 2 (1), yaitu ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” tegas Kapolres.

Adapun ke 10 (sepuluh) penambang liar yang terbukti membawa sajam ini adalah MA (Maudy), JK (Jimmy), BW (Beny), JK (Jois), BS (Boby), RH (Rivo), WS (Wira), GT (Geraldo), RT (Rico) dan MS (Melky).

“Sembilan orang merupakan warga Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minsel sedangkan yang satu warga Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra,” ungkap anggota Tim Patola Brigadir Arswendo.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.