Mitra – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Zakarias Mangoto, melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) serentak, bertempat di desa Rasi Kecamatan Ratahan dihadiri Ass l Jani Rolos dan Camat Ratahan Arce Kalalo, Jumat (03/03-2023).
Menurut Kepala kantor ATR-BPN Mitra Zakarias Mangoto, Gerakan pemasangan tanda batas di Kabupaten Mitra ini dilakukan secara serentak, karena kegiatan Sertifikat PTSL akan segera dilaksanakan, seperti apa yang telah kami sampaikan kepada para Lurah dan dan Hukum Tua.
Pembuatan sertifikat PTSL tidak terlepas dari batas atau patok, hal ini sudah dari dulu setelah saya masuk di Mitra, saya sudah sampaikan kepada pemerintah Lurah dan Hukum Tua, dimana hal patok ini sangat penting untuk kita. Karna produknya nanti secara fisik kalau tidak dilakukan patok tentu, setidak tidaknya tidak sah.
Jadi Kami dari BPN bersama sama dengan pemerintah melaksanakan kegiatan penanaman patok, hal ini tentu menjadi harapan kita Kedepan dan harapan kita semua, ujar Kakan Mangoto.
Kegiatan.Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) serentak yang kami lakukan, tentu tidak bisa selesai tampak ada dukungan dari pemerintah dan Para Lurah serta Hukum Tua yang ada di kabupaten Mitra.
Untuk itu kami berharap setiap bidang tanah yang belum di patok dapat diumumkan kembali kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan namanya, agar supaya tanah yang belum dipatok kami sarankan dari sekarang sudah melaksanakan patok bersama sama dengan tetangganya, harap Kakan BPN Mitra Zakarias Mangoto.
Mewakili Bupati James Sumendap, Ass l Jani Rolos mengatakan, Kementrian ATR-BPN telah melaksanakan program Gema Batas di Mitra, hal ini memastikan agar supaya semua batas wilayah daerah maupun batas area lahan tanah pertanian maupun juga perkarangan, ini agar supaya jelas dan memanilisir potensi.
Jelas tanah memang sangat dibutuhkan untuk diperuntukan dalam berbagai hal, tetapi terkadang tanah ini menjadi polemik dan permasalahan baik itu permasalahan perdata dan pidana sehingga program ini dilaksanakan secara Nasional, jelas Rolos.
Ditambahkannya, kebetulan kita di kabupaten Mitra titik pelaksanaannya ada di Desa Rasi, tetapi secara menyeluruh itu sudah dilaksanakan oleh badan pertanahan Nasional Kabupaten Mitra.
Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mitra, untuk tanah yang belum didukung dengan kekuatan hukum seperti sertifikat tanah, karena sertifikat merupakan menjamin hak kepemilikan, Ini demi menekankan agar supaya jangan sampai terjadi ada transaksi pemindahan atas hak tanah, seperti tukar menukar, hibah dan jual beli, Maka hal ini perlu ditingkatkan seperti sertifikat.
Kita harus bersyukur program pemerintah melalui kementrian ATR-BPN telah melaksanakan PTSL, itu sudah dilaksanakan di Kabupaten Mitra, sehingga yang belum masuk boleh kita melaksanakan kelanjutan untuk kepengurusan sertifikat tanah, tutup As l.
(J.S)