Bawaslu Mitra Gelar Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Masa Tenang Pemilu

Mitra – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Masa Tenang  Pemilihan Umum 2024, bertempat di Rumah Makan Sharon Tombatu, Rabu (07/07-2024).

Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy melalui Sekertaris Hentje Tumiwan yang dihadiri oleh Ketua Sekertaris Kecamatan, unsur Kecamatan, Polri, LSM, Toko Masyarakat, Masyarakat dan Media.

Dikatakan Tumiwan, bahwa pengawasan pada setiap tahapan pemilu terus dilakukan pihaknya sebagai upaya pencegahan sedini mungkin agar potensi-potensi dugaan pelanggaran bisa diminimalisir.

“Ada beberapa pengawasan yang sedang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya diantaranya terkait pengawasan kampanye, Money Politik dan sejumblah pengawasan lainnya” ungkapnya.

Ditambahkan Tumiwan, pengawasan kampanye tinggal beberapa hari lagi. Hal ini kita harus awasi secara maksimal untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Bawaslu saat ini mendapat laporan pelanggaran berkaitan dengan dugaan money politik dan sementara dalam proses, untuk itu ia berharap masyarakat dapat membantu dalam pengawasan demi kelancaran pemilu 2024. Ujar Hentje Tumiwan

Diketahui, Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari dan untuk tahap selanjutnya, setelah masa kampanye berakhir masuk pada masa tenang 11 – 13, sehari sebelum pencoblosan.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Mitra menghadirkan dua narasumber diantaranya akademis Muhamad Isa Ramadhan M.Pd Dosen Universitas Manado dan Djoko Mulyadi S.Pd.MM.

(JS)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.