Bawaslu Mitra Laksanakan Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu

Mitra – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), adakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di RM. Kifran Ratahan, Kamis (21/-09-2023).

Kegiiatan dihadiri masyarakat dan perwakilan partai  Kabupaten  Mitra serta Media Masa, dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Joby Longkutoy.

Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan agar Partai Politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Dengan adanya kegiatan rakor ini, kita berharap partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Mitra, sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat kita tindaklanjuti, ujar Longkutoy.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Mitra menghadirkan  narasumber yang merupakan pakar Hukum dari Universitas Samrattulangi Tommy Sumakul, dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Peserta Pemilu.

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Kesempatan juga itu Tommy Sumakul menjelaskan juga syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Minahas Tenggara.

Namun kita berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan Pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan, tutup Sumakul.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.