Mitra – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pekan depan akan di tutup oleh Pemerintah Kabupaten Mitra.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati James Sumendap SH.MH, usai memimpin kegiatan Rapat Koordinasi bersama para hukum Tua dan kepala-kepala sekolah SD dan SMP se-Mitra, di Sport Hall Kantor DPRD Mitra, Rabu (03/02-2022).
Dihadapan sejumblah Media, dengan tegas Bupati James Sumendap mengatakan, bahwa Minggu depan semua pertambangan emas tanpa izin akan di tutup.
“Minggu depan semua pertambangan emas tanpa izin saya akan tutup” tegas Bupati JS.
Menurut Sumendap, aktivitas pertambangan emas tanpa izin itu melanggar aturan perundang-undangan pertambangan, oleh karena itu tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.
“Penambangan tanpa izin itu melanggar aturan perundang-undangan, maka saya akan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan semua aktifitas PETI di wilayah Ratatotok” ujarnya.
Dikatakanpula Bupati Sumendap, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk turun langsung ke lokasi pertambangan. Jika kedapatan tak memiliki dokumen izin sesuai peraturan yang berlaku maka langsung ditutup.
“Jadi nantinya penertipan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, perusahaan mana yang memiliki izin pertambangan atau tidak, jika tak memiliki izin maka langsung ditutup” tegas Bupati JS.