Mitra – Pmerintah Kabupaten Minahasa Tenggara lakukan penyempaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara di Manado, Selasa (05/03-2024).
Penyampaian langsung dilakukan oleh Bupati Mitra Ronald Sorongan kepada Ketua BPK perwakilan Sulawesi Utara. sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah 2023.
Mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemkab Mitra masih bersifat “Unaudited” atau belum diaudit, untuk memberikan gambaran awal tentang kesehatan keuangan pemerintah daerah sepanjang tahun 2023.
Kegiatan ini merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada publik.
Proses audit selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Hadir bersama Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah David H. Lalandos, Kepala Inspektur, dan Kepala BPKPD Minahasa Tenggara.
(J.S)