Ratahan – Dugaan adanya Pungutan liar(Pungli) yang terkuak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Tenggara (Mitra), lewat program Agraria Nasional (Prona) membuat pihak Ombudsman segera melakukan pemeriksaan.
Pihak BPN Mitra, lewat kepala seksi Hak Tanah dan pendaftaran Ronny Rumate mengakui bahwa memang benar ada panggilan dari ombudsman.
“Memang benar, beberapa waktu lalu ombudsman memanggil kami (BPN, red) untuk dimintai keterangan soal dugaan pungli prona yang sempat diberitakan di media masa,” akunya.
Diapun membenarkan jika dalam waktu dekat ini pihak ombudsman akan melakukan pemeriksaan di wilayah Mitra.
Hal ini pun mendapat dukungan penuh dari masyarakat Mitra. Sebut saja Ketua PAMI Mitra Reggen Pantow. Menurut Pantow, sudah benar jika pihak ombudman melakukan pemeriksaan terkait Prona.
“Sudah banyak masyarakat yang mengeluh soal pungli di sertifikat Prona. Karena masyarakat sudah tahu bahwa sertifikat tersebut gratis, dan tidak dipungut biaya apapun. Namun mereka tetap memberikan uang untuk biaya pengurusan sertifikt itu karena takut kalau membantah, tidak akan mendapat jatah prona,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, ombudsman secepatnya melakukan pemeriksaan. Isu yang beredar, pengurusan sertifikat Prona yang seharusnya gratis justru dipungut biaya mulai dari Rp750.000 hingga Rp1.500.000 yang diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintah desa yang bekerjasama dengan pihak BPN Mitra. (alfendy)