Mitra – Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terkait Ketenagakerja bersama Perusahaan Tambang PT. HWR, terungkap diduga HWR telah melakukan pengrusakan hutan.
Dugaan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh PT. HWR, terkait pembuatan jalan menuju area perusahan yang hingga saat ini belum disetujui oleh pihak kementrian dengan kata lain tidak memiliki ijin pinjam hutan, sehingga masuk pada kategori pengrusakan.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi lll dengan pihak HWR, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Tonny H. Lasut.
Kalau pembuatan jalan pada titik lokasi perusahan itu tidak apa, karena itu masuk pada lokasi perusahan ijin pinjam pakai hutan, tapi untuk pembuatan jalan tidak masuk pada ijin pinjam hutan karna itu harus ada persetujuan dari kementrian, ujar Lasut.
Menurut Lasut, permohonan ijin pinjam hutan pembuatan jalan belum dikeluarkan oleh kementrian kepada PT. HWR, karena permohonan pihak perusahaan ditolak, sebab persyaratannya tidak memenuhi standar seperti, foto jalan hanya Copian, batas jalan tidak ada, dan lokasi jalan tidak ada letaknya, ujar Lasut. (J.S)