PUSOMAEN, Suarasulutnews.co.id – Di duga karena terjadi pelanggaran mencoblos ganda. Pada Minggu(13/12) Kemarin Komisi Pemilihan Umum(KPU) Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen,
Ketua Panwaslu Mitra, Dolly Van Gobel melalui Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran, Hany Kalangi memastikan pihaknya telah menerima surat dari KPU dengan nomor II/KPTS/KPU-KAB-023.964783/2015. Keputusan surat ini juga, kata dia, langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan nomor surat 77/PNMS/MT/XII-2015. “Karena pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, maka untuk TPS tersebut dilakukan pemilihan ulang,” sebut Kalangi.
Lanjutnya, motiv pelanggran dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dilakukan suami istri berinisial BS dan FS warga Basaan, Ratatotok. Keduanya secara sengaja melakukan pemilihan ulang. Padahal sebelumnya, keduanya menggunakan hak suara di Basaan karena memang masuk dalam DPT.
Setelah itu, suami istri tersebut kembali melakukan pencoblosan di Desa Tumbak Madani, Pusomaen, dengan bermodalkan Kartu Keluarga (KK). Seharusnya penyelenggara setempat tidak mengijinkan atau mencegah terjadinya pencoblosan ulang. Anehnya, malah terjadi demikian dan memaksa pihak KPU untuk melakukan PSU. “jelasnya
“Motiv pelanggaran ini masih kita pelajari dan akan ditindaklanjuti. apabilah bertentangan dengan aturan maka bisa saja dipidanakan,” ujar Kalangi.
Sementara Ketua KPU Mitra, Ascke Benu membenarkan akan melakukan pemilihan ulang. Sebab kata dia, sesuai aturan apabilah terjadi pemilihan ganda melebihi dari satu orang, maka akan dilakukan pemilihan ulang.
“Kami langsung mengambil tindakan dan hasil keputudan pleno terlampir dalam surat no 48/BA/XII-2015, tentang pelaksanaan pemilihan ulang khusus di satu TPS tersebut,” imbuhnya, sembari menambahkan PSU akan dilaksanakan pukul 13:00 Minggu (13/12/2015) siang ini. Dan akan dihadiri oleh Panwaslu serta pihak keamanan. (alfendy)