Mitra – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil sikap tegas, terhadap salah satu anggota Panwascam yang dinilai tak serius melaksanakan tugasnya sebagai bandan ad-hoc dan melanggar kode etik.
Buktinya salah satu anggota Panwascam Ratatotok inisial AKA alias Aco, masuk dalam radar Bawaslu Mitra untuk dilakukan pergantian Antara Waktu (PAW).
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy dihadapan sejumblah media Menurutnya, oknum tersebut dianggap melanggar kode etik dan tak lagi professional dalam bekerja.
“Jadi terkait bawahan kami atau jajaran kami di panwascam Ratatotok, perlu diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan atau penelusuran kami. Ini terkait ketidakhadirannya, karna sejak bulan Januari yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor hingga saat ini,” ujar Longkutoy, Senin (20/03-2023).
Dijelaskan Kordinator Divisi SDM Bawaslu Mitra itu, seluruh anggota Panwascam suda di ingatkan dalam Bimtek, agar menjaga kode etik, integritas dan profesional dalam bekerja sebagai badan ad hoc.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah prosedural untuk melakukan pembinaan terhadap salah satu anggota Panwascam Ratatotok yang dianggap melanggar kode etik itu. Namun, tak diindahkan yang bersangkutan (Aco red).
“Pertama kami lakukan teguran lisan. Dan lisan sudah beberapa kali kami sampaikan kepada bersangkutan Aco-red. Sesudah itu, teguran tertulis. Jadi sudah dilakukan teguran tertulis pertama dan kedua, itu pada bulan Februari. Sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada tanggapan,” akui Lungkutoy.
Tak sampai disitu, kata Dia pihaknya sudah memplenokan ditingkat kabupaten untuk dilakukan PAW terhadap yang bersangkutan (Aco red).
“Kami sudah melaksanakan pleno untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW). Jadi intinya yang bersangkutan tidak pernah berada di kantor atau masuk kantor mulai dari Januari hingga saat ini,” akuinya lagi.
“Jadi kami minggu ini akan berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait proses PAW.” tegasnya.
Saat ditanyai terkait proses PAW nantinya, apakah daftar tunggu itu dilihat dari perengkingan atau dikocok ulang Ia menegaskan di Bawaslu memiliki mekasnisme tersendiri.
“Untuk masuk daftar tunggu PAW, kalau kita di Bawaslu kan sesuai penilaian kita. Jadi berdasarkan nomor urut Empat sampai Enam yang masuk daftar tunggu itu, akan dipanggil. Pemanggilan itu, untuk memastikan apakah mereka bersedia atau masih layak. Ya kalau nomor Empat memenuhi syarat ya nomor Empat, ya kalau tidak nomor Lima dan seterunya,” kuncinya.
Sekedar informasi berdasarkan perengkingan yang masuk dalam daftar tunggu PAW, yakni Efraim Harvei Mononimbar, Erni Lumeling dan Sastro Mokoagow.
(J.S)