MITRA – Dugaan terjangkitnya Covid-19 salah seorang asal Desa Bhetelen Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang baru saja tiba dari Singapura sempat tersebar luas di media sosial sehingga menimbulkan keresahan bagi warga setempat bahkan Mitra pada umumnya.
Dalam pemeriksaan oleh tenaga medis dengan menggunakan alat Rapid Test “LM” suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celcius dan di tahan di posko gunung potong.
Sebagai klarifikasi kami terhadap informasi yang sudah beredar luas di media sosial bahwa ada seorang TKW dari singapura yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celcius dan di tahan di posko gunung potong itu tidak benar, ujar Kadis Kedehatan Henny Ratuliu.
Karena stelah kami melakukan pengecekan, dari Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra kami mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya, orang tersebut memang merupakan pelaku perjalanan dari Singapura, namun setelah diperiksa suhu badannya normal.
“Memang pada pemeriksaan pertama menunjukan suhu tubuhnya tinggi, namun ternyata kemungkinan alatnya yangg bermasalah, tapi setelah dilakukan pemeriksaan kembali setengah jam kemudian ternyata suhu tubuhnya normal 36,7” jelasnya
Selain itu yang bersangkutan langsung di bawa ke ruang Isolasi PKM Tombatu dengan dilakukan pemeriksaan Rapid Test dengan hasil Negatif 36,9, sehingga orang tersebut dapat di pulangkan untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari sesuai protokol yang ada dan akan di pantau oleh Tim Kesehatan Puskesmas bersama dgn Aparat Desa/Kecamatan dan pihak pihak terkait lainnya.
“Untuk itu, kami sampaikan kembali bahwa informasi informasi yang belum terbukti atau belum jelas kebenarannya, mohon untuk tidak di sebarluaskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat” ucap Toliu
Wakil Bupati Jesaya J. Legi dihadapan sejumblah Wartawan mengatakan, warga Mitra yang baru tiba dari Singapura setelah di Cek suhu tubuhnya, pertama hasilnya 38, tapi alat tester yang di pakai eror, setelah tes kemudian hingga tiga kali suhu badannya 36,7 dan 36,9 derajat celcius
“Jadi, orang tersebut harus Isolasi mandiri selama 14 hari dan harus di pantau terus oleh petugas Kesehatan dan yang bersangkutan harus Isolasi mandiri di dalam rumah ” jelas Wabup Legi. (J.S)