Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahap pertama yang telah memasuki hari ke-4, Adapun evaluasi ini dilaksanakan di D’jtos Cafe and Resto, Ratahan. (27/06-2024).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi Aulia Syukur, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Lucky Mamahit, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag, Kadiv Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow, serta Sekretaris KPU Mitra Fajri Monoarfa, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra Piether Owu dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mario Lontaan serta Ketua dan Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mitra.
Kadiv perencanaan data dan informasi, Aulia Syukur menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjawab persoalan-persoalan yang ditemukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) saat melakukan coklit di lapangan dalam tiga hari ini.
Lanjutnya, evaluasi ini melibatkan Dukcapil karena beberapa masalah yang ditemukan berkaitan dengan dokumen kependudukan pemilih.
“Misalnya, adanya perbedaan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, serta masalah-masalah dokumen kependudukan lainnya,” ungkap Kadiv Aulia.
Diungkapkannya, rata-rata semua masalah yang disampaikan peserta (PPK) dapat terjawab dalam evaluasi ini. Kehadiran Bawaslu adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait masalah-masalah yang dihadapi Pantarlih.
“Kita samakan persepsi, tentunya tidak melenceng dari aturan yang ada,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Mitra, Mario Lontaan menurutnya, kegiatan ini sangat menunjang kelancaran proses coklit di lapangan.
“Ini sangat baik, karena kami selaku pengawas turut dilibatkan dalam kegiatan ini. Intinya, kami di Bawaslu siap mengawal hak suara setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih,” ucap Mario.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, proses coklit secara serentak telah dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 lalu di seluruh Indonesia.
(J.Selang)