Mitra – Hukum Tua Desa Winorangian Satu Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Murnni H. Manopo, mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi Desa yang dilaksanakan bertempat di gedung pertemuan kantor Camat Tombatu Utara, (23/10-2024).
Dikatakan Hukum tuan Manopo, kegiatan ini merupakan program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa” Kumtua Murnni.
Lanjut Kumtua, Desa antikorupsi adalah konsep yang diterapkan di tingkat desa untuk mendorong budaya pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab. Desa yang menerapkan prinsip antikorupsi akan menjalankan pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran, sehingga anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Program ini didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkolaborasi untuk membangun sistem pengelolaan desa yang mencegah praktik korupsi, ungkap Kumtua Murni Manopo.
(J.Selang)