Langgar Kode Etik 3 ASN Mitra di Berhentikan

MITRA – Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), di ruangan Sekretaris Daerah, Rabu (7/10-2020).

Tiga ASN tersebut, yakni BW, DP, dan HH merupakan tenaga medis yang bertugas di Dinas Kesehatan Mitra, Puskesmas Silian, dan Puskesmas Pusomaen.

Adapun dari tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat tersebut, hanya dua terlapor yang mengikuti persidangan.

“Sidang kode etik terhadap tiga orang ASN yang diduga lakukan pelanggaran disiplin berat sudah dilakukan. putusannya BW dan DP diberhentikan secara terhormat, sedangkan HH diberhentikan tidak dengan hormat, ujar David Lalandos juga selaku Ketua Majelis Kode Etik ASN.

Lanjut David Lalandos yang juga Sekretaris Daerah Mitra, putusan tersebut mengacu peraturan Bupati (Perbup) Mitra Nomor 47 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku ASN dilingkup Pemerintahan Mitra. Begitupun dengan Perbup Mitra Nomor 64 tahun 2020 tentang pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku dan tim sekretariat kode etik Mitra, ungkap Lalandos.

Ketiga ASN tersebut diperhadapkan ke Majelis Kode Etik akibat tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Mitra, dalam kurun waktu yang cukup lama, dari ketiga terlapor ini ada yang sudah tidak berkantor selama atau sejak 2015, terang Sekda Lalandos.  (J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.