Legislatif Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Ratahan,Suarasulutnews.co.id – H-10 menjelang lebaran, pihak perusahan swasta atau pun pemerintah, diminta untuk merealisasikan pembayaran THR terhadap pegawai atau pun karyawan.

Ketua Komisi C DPRD Mitra, Nolly Langingi mengungkapkan, menjadi kewajiban pihak perusahaan membayarkan THR kepada pekerja, dalam hal ini umat muslim yang akan merayakan lebaran.
“Minimal, H-7 sebelum lebaran sudah bisa di realisasikan,” pinta  Langingi.

Dia pun mendesak instansi terkait pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bisa mengawasi perusahaan dalam merealisasikan hal tersebut.
“Itu kewajiban dan tidak boleh tidak,” tegasnya.

Di temui secara terpisah, kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Tenggara, berjanji segera melakukan pengawasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat Idul Fitri.

“Kami akan tindaklanjuti ke beberapa perusahaan di Minahasa Tenggara untuk pembayaran THR ini, apalagi bagi para pekerja yang akan merayakan hari raya Idul Fitri,” tutur Kepala Disnaker Hans Mokat.

Selain itu diungkapkannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk melakukan pembayaran THR bagi para karyawannya.

“Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama,” jelasnya.

Imbauan ini pun menurutnya Hans sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Minahasa Tenggara agar menindaklanjuti surat dari Menteri Tenaga Kerja.

“Jika nantinya ada perusahan yang tak membayar THR bagi karyawannya yang merayakan idul fitri, pasti akan dikenakan sanksi,” tegas Hans. (alfendy)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.