Ratahan, Suarasulutnews.co.id – Terkait akan direalisasikannya Anggaran Dana Desa(ADD) oleh pemerintah pusat, para Hukum tua di Minahasa Tenggara yang nantinya akan mengelolah dana tersebut harus mendapar Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Para hukum tua harus mendapat bimbingan pengelolaan keuangan dana desa, sebelum dana itu dicairkan,” Ungkap Ketua LSM Gemma Mitra, Vidy Ngantung, senin(6/7) saat berkunjung ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPM-PD)Mitra.
Menurutnya, masih banyak hukum tua di Mitra yang belum tau cara pengelolaannya,bahkan untuk menyusun administrasi laporan pertanggungjawaban masih banyak yang belum bisa . untuk itu mereka perlu diberikan bimbingan cara menusun laporan pertanggungjawaban dana tersebut, setelah habis terpakai.
“Yang pasti setiap hukum tua harus mampu membuat laporan sesuai dengan aturan,”ujarnya.
Kalau tidak diberikan Bimtek, di khawatirkan banyak yang salah sasaran dalam penggunaan dana tersebut. Demikian juga dengan pertanggungjawabannya.
“Kalau terjadi hal seperti itu, bisa saja banyak Hukum tua yang akan masuk penjara,” jelasnya.
Karena itu Ngantung berpendapat bahwa bimtek sangat perlu dilakukan. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Supaya dana tersebut dapat juga terealisasi guna kepentingan masyarakat Mitra,”pungkasnya. (alfendy)