Mitra – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Press Realase terkait pengungkapan pelaku pembuangan bayi di tepi pantai desa Tumbak Jaga lV, kecamatan Pusomaen, bertempat di lantai dua Polres Mitra, Rabu (19/03-2024).
Dikatakan Wakapolres Sammy Pandelaki dalam Press Realase, Berdasarkan laporan yang diterima Polres Mitra, pada 15 Maret 2025 lalu sekitar 14 : 05 Wita, telah ditemukan seorang bayi baru lahir yang dibuang di tepi pantai oleh seorang anak inisial AA (10 tahun) yang sedang mandi.
Menurut saksi AA, saat itu dirinya sedang mandi menggunakan kaca mata menyelam dan menyelam di tepi pantai. Namun tak terduga disaat sedang asik menyelam AA tidak sengaja melihat ada sesosok bayi telanjang yang tenggelam dan sudah tak bernyawa lagi, ujar Wakapolres
Lanjutnya, melihat hal tersebut saksi AA langsung menyampaikan hal ini kepada orang tuanya Ibu Warda Umasugi (46), mendengar apa yang disampaikan oleh anaknya ibu Warda langsung menuju TKP untuk memastikan kebenarannya.
Alhasil, setelah melihat ternyata benar itu adalah bayi yang baru lahir di dalam air pinggir pantai dan langsung memanggil warga Rusmin Darise untuk mengangkat bayi laki laki telanjang yang sudah tidak bernafas dan dibawa ke rumah pak Imam Yusuf Abidolo.
Kecurigaan warga terhadap salah satu oknum perempuan asal desa setempat ada benar juga, setelah ditanya saksi Irwan Mooduto kepada perempuan inisial JC (19) mengakui bahwa bayi laki laki yang ditemukan itu benar miliknya, jelas Wakapolres Sammy Pandelaki.
Kasat Reskrim Lutfi Adinugraha Pratama mengatakan, dalam penyelidikan tersangka dengan alasan melakukan tindakan tersebut oleh karena takut diketahui kedua orang tuanya, sehingga nekat melakukannya dengan cara melahirkan sendiri dan diisi dalam ember cat 5 kilo gram.
Tersangka JC sudah diamankan dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit sehat Mitra, sedangkan bayi tersebut dibawa ke rumah sakit Bayangkara Manado untuk dilakukan Autopsi sebab sebab kematiannya
Pasal yang dilanggar oknum mahasiswa JC, Pasal 80 ayat 4 Sub pasal 80 ayat 3 JO Pasal 76 No 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan terancam pindana penjara 15 tahun penjara atau denda paling banyak 30. 000.000.000, tutup Kasat Reskrim Lutfi.
(J.Selang)