Ratahan-Personil gabungan unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Polsek Ratatotok berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan WM (Wahjudi), 17 tahun, warga Desa Ratatotok Tengah; dan IS (Indra), 20 tahun, warga Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (16/8), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“WM dan IS diamankan dini hari tadi, Rabu (16/8) pkl. 03.00 wita; keduanya merupakan tersangka dalam kasus pengrusakan baliho dan umbul-umbul di Ratatotok yang terjadi malam tadi,” ungkap Kapolsek.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Ratatotok terkait dengan motif tindak pidana pengrusakan yang dilakukannya.
“Kita masih melakukan pengembangan dengan melakukan upaya pemeriksaan dalam kaitan proses penyidikan dan penyelidikan guna mengetahui modus dan motif para tersangka tindak pidana pengrusakan ini,” tutup Kapolsek.(arum)