Mitra – Pemerintah Desa Towuntu Timur Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.Pasan Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, digelar bertempat di Kantor desa Towuntu Timur, (27/08-2024).
Hukum Tua Martho Kandou menyampaikan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
“RKPDesa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah” ujarnya.
Lanjut Kumtua, Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini.
“Musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang yang akan dilakukan sesuai jadwal dan rencana” ungkap Kumtua Martho Kandou
(J.Selang)