Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, SH MH diwakili Wakil Bupati Jocke J. Legi, melaksanakan penyempaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022, oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, bertempat di Kantor Bupati Mitra, Kamis (25/05-2023).
Penyampaian hasil penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar, MH kepada Bupati Minahasa Tenggara yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs. Jesaja J.O. Legi yang didampingi Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM.
Wakil Bupati dalam sambutannya merespon positif kegiatan tersebut karena lewat penilaian Ombudsman, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan referensi dalam menjalankan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini juga merupakan sebagai bahan motivasi untuk lebih meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Pemerintah Mitra.
Standar Pelayanan ini juga untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, ucap Wakil Bupati Jocke.