Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Media Gathering Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, selama 2 hari (21 – 22), yang bertempat di Hotel Arya Duta Kota Manado, Kamis, (22/03-2024.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mitra, dihadiri oleh unsur Media yang bertugas di Kabupaten Mitra, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ryan Sandag, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Sastro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, dan sejumlah staf KPU Mitra.
Dikatakan Ketua KPU Otnie Tamod, untuk tahapan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih untuk Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Mitra menunggu arahan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari setelah pengumuman secara Nasional.
“Penetapan Calon Terpilih dan jumlah kursi di Kabupaten Mitra akan disampaikan setelah keluar register dari MK” ujar Tamod.
Dirinya juga berharap potensi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Mitra tidak berpotensi, sehingga tahapan penetapan bisa dilaksanakan sesuai rencana pada 26 atau 27 bulan berjalan ini.
“Harapan kita semua tidak ada PHPU sehingga penetapan akan segaera dilaksanakan sesuai waktu dan tanggal yang ditentukan” ungkap Ketua KPU Otnie Tamod.
(J. Selang)