Mitra-Polsek Ratahan berhasil membongkar sindikat Judi Kartu Domino dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka pada aksi gerebek malam tadi, Jumat (30/9/2016) sekira pkl. 23.30 wita.
Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini.
“Setelah mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian Kartu Domino jenis Qiu-qiu, kami langsung bergerak menuju TKP di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Tosuraya Barat Kecamatan Ratahan Kabupaten Mitra. Lewat aksi penggebrekan, kami berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka yakni JM (Jhon), JP (Jhoni), IM (Iwan), NM (Novie) dan LP (Lucky). Bersama dengan para tersangka diamankan juga barang bukti uang tunai taruhan sejumlah Rp. 3.240.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Pak Kartu Domino dan sebuah dompet,” jelas Kapolsek.
Terpantau kelima tersangka tindak pidana judi ini telah berada di Polsek Ratahan untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Ya, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Polsek Ratahan untuk proses penyidikan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 4 (empat) hingga 10 (sepuluh) tahun penjara” tutur Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH, SIK,MSi menyampaikan bahwa Tindak Pidana Judi saat ini menjadi salah satu prioritas jajarannya, oleh karena itu Ia mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi pada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami sangat mengharapkan bantuan seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk informasi yang lengkap dan akurat. Kami menjamin, segala bentuk perjudian akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres berwajah ganteng ini.