Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Yang dilaksanakan di hotel The Sentra Manado 25 – 27 Juli 2024.
Menghadirkan PPK se-Kabupaten Mitra, maksud dan tujuan dari Rakor Advokasi hukum di gelar dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian hukum
Adapun Narasumber sumber dalam kegiatan ini yaitu:Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, Komisioner KPU Sulawesi Utara Meidi Tinangon, Irfan Pakaya, Zulkifli Golonggom, Dolly van Gobell dari Bawaslu Mitra serta Kasat Intel Polres Mitra.
Otnie Tamod Ketua KPU Mitra menyampaikan bahwa, kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Alhasil, lanjutnya ,menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir.” tutup Otnie Tamod.
(J. Selang)