Rapat Pleno Terbuka DPS KPU Mitra Berjumblah 90.181 Pemilih

Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.

Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kabupaten Mitra tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Otniel Tamod, didampingi komisioner KPU lainnya, yaitu Ryand J Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, dan Aulia Syukur, Sabtu, (10/8-2024).

Ketua KPU Otniel Tamod dikesempatan itu, menyampaikan rasa syukurnya dimana kegiatan rapat pleno bisa bejalan aman dan lancar.

“Puji syukur, Alhamdulillah, hari ini KPU Mitra telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilbup Mitra,” ungkapnya.

Sedangkan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Mitra juga telah menyiapkan 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten yang ada di 12 Kecamatan.

Menurut ketua untuk tahapan selanjutnya, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika ada data yang tidak sesuai.

“ini akan kami umumkan di setiap jaga dan lingkungan di 144 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan, ujar Tamod.

Kami mengajak masyarakat untuk mengecek secara langsung apakah nama sudah tercantum sebagai pemilih atau belum masuk dalam DPS, agar segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan, atau bisa langsung ke kantor KPU Mitra.

Dirinya berharap, dengan penetapan DPS ini, proses tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, tutup Otnie Tamod

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur menjelaskan, adapun dalam rapat pleno KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Mitra.

“Adapun jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 12, sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. Sedangkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 222, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu berjumlah. Laki-laki 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” ucap Aulia Syukur.

Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, Forkopimda Mitra, Bawaslu Mitra, partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwas Kecamatan.

(J.Selang/Adv)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.