Mitra-Diterbitkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksana/pemerintah desa, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua secara serentak hari ini, Senin (15/6/2015).
Sebanyak 34 desa yang ada di 12 Kecamatan Kab. Mitra, melaksanakan hajatan pesta demokrasi dengan memilih kepala desa / hukum tua melalui proses pemungutan suara.
Polres Minsel selaku pengemban tugas kepolisian yang dalam penjabarannya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum, terpanggil memenuhi kewajibannya melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan tersebut yaitu dengan melibatkan 130 personilnya sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/261/VI/2015 tanggal 13 Juni 2015.
Masyarakat sangat merasa nyaman dan aman dalam menyalurkan hak pilihnya, karena setiap TPS (tempat pemungutan suara) dimasing-masing desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua, dijaga dan dikawal oleh personil Polri.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, juga turun langsung dalam kegiatan pengamanan ini.
Terpantau jelas, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, melaksanakan patroli, menyambangi masing-masing TPS guna memastikan adanya kehadiran personil Polri yang bertugas menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama penyelenggaraan kegiatan pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua.
Rangkaian kegiatan pengamanan ini mendapat respon positif dari masyarakat dalam bentuk apresiasi dan rasa terimakasih atas peran aktif polri, khususnya jajaran Polres Minsel yang senantiasa berupaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman.
Pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua yang dilaksanakan secara serentak hari ini di 34 Desa yang ada di Kab. Mitra akhirnya bisa terlaksana dan berakhir dalam keadaan yang kondusif.(redaksi)