Terkait Postingan di Medsos Grup KKMT Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum

Mitra – Langkah hukum akhirnya diambil oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terkait postingan di media sosial facebook yang di nilai sebuah pencemaran nama baik dan hoax, di Polres Mitra (07/3-023).

Laporan tersebut langsung dilakukan oleh Tim kuasa hukum Pemkab Mitra yang terdiri dari Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo serta kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Tim usai memasukkan laporan mengatakan, laporan kali ini dikarenakan adanya satu postingan di media sosial Facebook Grub KKMT yang menyebut salah satu pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra yang fiktif.

“Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Tolu.

Ketiganya menyampaikan, terlalu naif bagi Pemkab mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif.

“Komitmen Pak Bupati James Sumendap SH MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap ketiganya.

Kita tau bersama bahwa Bupati James Sumendap, SH.MH adalah seorang sarjana hukum yang tak mungkin mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif. Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong.

Karena itu, Kountu, Tolu, dan Kalalo mengutarakan, yang dilaporkan pihaknya adalah soal penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” tegas ketiganya.

Sementara itu, Kalalo menambahkan, jalur hukum yang ditempuh Pemkab Mitra tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah, sehingga lewat proses hukum ini biarlah nanti akan diuji soal postingan itu, tambah Kalalo.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.