MITRA – Sejak tahun 2019 Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menggunakan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan sistem perbankan, yang digunakan untuk memperoleh beras dan telur di e-warong.
Namun, di tahun 2020 oleh kementrian Sosial RI bantuan berubah nama berupa Program SEMBAKO, yang telah di sosialisasikan kepada seluruh dinas sosial Kabupaten/Kota seprovinsi dengan nilai besaran bantuan sembako untuk tahun 2020 naik menjadi 150.000 rupiah/KPM/bulan yang sebelumnya 11.000 perbulan.
Kepala Dinas Sosial Mitra Franky Wowor, dihadapan sejumblah Wartawan mengungkapkan penyaluran sembako tersebut untuk meningkatkan pemenuhan konsumsi protein bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Mitra, ujarnya.
Ditambahkannya, Adanya penambahan sebesar 40.000/bulan dari Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu per KPM, itu kami rekomendasikan untuk membeli daging, ikan, ayam, dan kacang-kacangan.
Sementara untuk mekanisme penyaluran dikatakannya, dari Agen ke KPM, harga yang diberikan sesuai dengan harga jual di pasaran atau warung tersebut.
“Untuk penyaluran dari Agen ke KPM, menyesuaikan saja dengan harga pasar atau di warung dimana sembako tersebut dijual,” jelasnya
Wowor berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan bantuan tersebut disalah gunakan dengan mengambil bahan yang tidak sesuai peruntukan,” tutup mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Mitra ini. (JS)