Jakarta-Hak menyatakan pendapat di lindungi oleh undang- undang. Laporkan tentang dugaan adanya suatu ketidak adilan daerah yang bukan domisili kita bukanlah pelanggaran. Karena semua wilayah khususnya yang ada dalam satu bangsa indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan kapan pun juga termasuk persoalan dugaan pelanggaran yang ada di dalam nya.
Aktivis adalah corong masyarakat. Menyampaikan juga mengawal jalannya roda pemerintahan. Melaporkan dugaan ketidak adilan adalah suatu hak yang sampai detik ini terus di lakukan tanpa berharap suatu imbalan apalagi penghargaan, bukan justru di anggap sebagai provokator.
Karena menganggap aktivis yang tertib, sopan, tidak merusak dalam melaporkan tindakan dugaan kejahatan sebagai provokator adalah suatu bentuk pelanggaran HAM. Polri sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat kami (AMTI) perhatikan terus menunjukkan kinerja yang lebih profesional, wajar jika dukungan, kepercayaan masyarakat terus menunjukkan peningkatan.
Dan AMTI minta Polri lebih meningkatkan kinerja nya guna mendapat dukungan penuh masyarakat. Begitu juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan prestasi luar biasa dalam pemberantasan narkoba.
Karena narkoba merupakan penyakit masyarakat khususnya generasi muda yang akan kehilangan masa depan serta tidak dapat menjadi generasi harapan bangsa. Narkoba bukan hanya wabah yang melanda kota besar seperti Jakarta. Namun sudah menjalar sampai ke daerah bahkan pelosok desa. Termasuk di tana toraja.
“Untuk itu kami minta BNN lebih sigap lagi agar narkoba dapat di cegah dan di habisi sampai ke akar-akarnya. Menindak pelaku pengedar narkoba dan hukuman mati yang pantas baginya. Untuk itu, atas dasar tersebut di atas. Kami dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) menuntut: 1. POLRI menindak tegas pelaku kriminalisasi aktivis anti korupsi 2. BNN pusat turun ke Tana Toraja Sulawesi Selatan,”kata ketua Umum AMTI Tommy Turangan,SH.(arum)