Parlemen,Suarasulutnews.co.id-Komisi V DPR menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sejak 27 Juli sampai lima hari ke depan.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi mogok yang dilakukan oleh para karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jakarta International Container Terminal Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang mengakibatkan antrean truk di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Lodan, ” jelas Ketua komisi V Fary Demi Francis pada saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan Kamis (30/07), di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Francis, akibat dari aksi mogok ini, mengalami kerugian mencapai 65 miliar per hari. Adapun tuntutan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pelerja Jakarta International Container Terminal meminta pemerintah untuk mencabut PHK sepihak yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II, batalkan perpanjangan konsesi JICT. Selain mogok kerja, para karyawan juga melarang kontainer untuk memasuki area bongkar muat.
Terkait dengan hal ini, Komisi V DPR mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas pelabuhan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk meninjau kembali proses pemberian konsesi kepada pihak – pihak terkait sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 dan Komisi V meminta kepada pemerintah agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga arus logistik dapat kembali lancar, tidak ada hambatan serta kapasitasnya dapat ditingkatkan, ” tegas Francis. (as) Jaka/parle/od/dpr.go.id)