Parlemen,Suarasulutnews.co.id-Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu diawasi. Karena bukan tidak mungkin, WNA ini memiliki modus untuk mencari suaka politik di Indonesia, namun sebetulnya melakukan transaksi narkoba di Tanah Air.
“Apakah ada orang asing yang ditahan karena kasus narkoba di Sulsel,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam pertemuan antara Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kemenkum HAM dan jajarannya, di Makassar, baru-baru ini.
Politikus Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan, pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai hal ini. Karena penanganan orang asing ini dikaitkan dengan kasus-kasus narkoba.
“Kita ingin mendapatkan penjelasan dan data kebangsaan, ini ada hubungannya dengan penanganan orang asing, seperti kebangsaan Afghanistan, Somalia, Sudan, Afrika, Nigeria dan sebagainya,” pinta politikus asal dapil NTT itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan, Ramli HS mengatakan ada satu orang asing berkebangsaan Thailand tertangkap terkait dengan kasus narkoba. “Sudah kita tahan di Rutan Maros,” jelasnya.
Selain itu, Ramli juga menjelaskan bahwa jumlah warga negara asing pencari suaka di Sulsel ini berjumlah 2.120 bahkan ini yang paling banyak di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari warga negara asing pencari suaka ini adalah berkebangsaan Afganistan.
×Powered By shopperzMenyangkut jumlah warga negara asing yang bekerja atau berada di wilayah Sulsel, Ramli menjelaskan, di Sulsel, warga negara asing berjumlah 4.284 orang, dimana diantaranya pemegang izin tinggal kunjungan 1.117 orang, izin tinggal terbatas 951 orang, izin tinggal tetap 94 orang, warga negara binaan pemasyarakatan karena kasus narkotik dan kasus keimigrasian 2 orang, dan sebagai pencari suaka 2.120 orang.
Dari 951 orang pemegang izin tinggal terbatas ini, tambah Ramli, yang murni melakukan kegiatan bekerja di wilayah Sulsel ini berjumlah 415 orang. 234 orang berstatus mengikuti suami atau kepala rumah tangganya, 264 orang sebagai mahasiswa atau pelajar, 29 orang status sebagai peneliti, 7 orang wisatawan lanjut usia, dan 2 orang eks warga negara Indonesia yang ingin mengakhiri masa hidupnya di Indonesia.
“Oleh karena itu mereka ini diberikan fasilitas izin tinggal terbatas. Jadi pada prinsipnya sebagaimana data yang ada sama kami keberadaan mereka-mereka ini memang melakukan kegiatan secara legal dan mereka juga dibekali perizinan yang legal,” jelas Ramli.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.