Jakarta,Suarasulutnews.co.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015 hingga 2020 yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Istana Negara, Jakarta Jumat (12/2) siang.
Adapun daftar anggota KY yang diambil sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi antara lain:
1. Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M. Hum.
2. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum.
Prosesi pelantikan diawali dengan dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, pelantikan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan.
Setelah itu, kedua anggota KY mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing anggota KY.
Prosesi pelantikan anggota KY diakhiri dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Kedua anggota KY yang dilantik oleh Presiden Jokowi merupakan dua orang yang dipilih oleh panitia seleksi dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir. (DID/EN/OJI/ES/setkab.go.id)