Suarasulutnews.co.id – Tindak lanjut dari laporan beberapa dosen Universitas Samrattulangi (Unsrat) Manado ke kemendikbudristek pada beberapa waktu lalu yang di mediasi oleh anggota DPD RI menuai hasil yang di harapkan.
Dimana pada hari Rabu 12 Oktober 2022, kementrian pendidikan telah mengutus dua dirjen perguruan tinggi ristek, Kemendikbud ristek , Prof.
Ir.Nizam.PhD, dan Irjen Kemendikbudristek.Dr. Chatarina Muliana SH.SE. MH.
Adapun kehadiran para petinggi kemendikbudristek di Unsrat, yakni untuk melakukan pemantauan secara lansung sekaligus bentuk kunjungan kerja atas apa yang di laporkan oleh beberapa dosen Unsrat mengenai kejanggalan kejanggalan dan ketidak beresan dalam penataan mekanisme kerja. Salah satunya laporan itu adalah perpanjangan jabatan Rektor UNSRAT yang di nilai sudah tidak relefan dengan aturan yang ada di dunia pendidikan perguruan tinggi. Selain itu ada laporan dugaan terjadinya Tipikor di lingkup perguruan tinggi Unsrat.
Namun, Prof.Dodi Sumajouw dan beberapa dosen lainnya sangat menyesalkan apa yang di nyatakan oleh Dirjendikti Prof.Nizam. Dimana pernyataan Nizam pada media elektronik,, bahwa ; ” Hentikan cara-cara lapor melapor yang tidak benar dan tidak faktual” “.
Pernyataan Nizam tersebut menuai kritikan dari kalangan dosen yang membuat laporan ke kemendikti lewat para senator DPD RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dodi cs meminta agar pernyataan Dirjendikti prof Nizam tersebut, dapat di pertanggung jawabkan dimana letak ketidak benarkan dalam apa yg di laporkan.
“Jika kami melaporkan hal yang tidak benar, mengapah tidak melaporbalik kepada kita, bahwa kita telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan publik” ujarnya.
Hal senada juga di tambahkan oleh dosen hukum Unsrat Dr.Rorigro Elias SH. Bersama Dosen Stanly Manoarfa dan Dosen Echy Talumingan, mengatakan bahwa pernyataan yang di sampaikan Dirjendikti Prof Nizam adalah bentuk ketidak pahaman permasalahan yang ada di dalam Unsrat, dan suatu bentuk pembangkangan atas apa yang di tugaskan oleh kementriandikti untuk menindaklanjuti laporan para dosen.
Untuk itu ia berharap agar proses tahapan pemilihan rektor Unsrat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan kaidah kaidah yang berlaku. Hindari terjadinya moneypolitik dan cara cara yang tidak sehat. Hindari bentuk intervensi, biarkan berjalan sesuai mekanisme, harapnya.
Karena laporan itu benar (laporan yang dimaksud adalah ketidak beresan di Unsrat) maka, kementmdikti menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangkan dirjen dan direktorat kemendikti. Dan itu adalah bentuk dari respon kemendikti atas laporan apa yg terjadi di Unsrat. Kata Dr. Rorigro Elias.SH Dosen fakultas hukum Unsrat. Agar mengadakan pemilihan Rektor Saat ini.
(Farly Bujung)