Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Parlemen,Suarasulutnews.co.id-Kebakaran lahan dan hutan di berbagai tempat di wilayah Indonesia, membuat geram Komisi IV DPR RI. Pemerintah diminta menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan.

“Komisi IV DPR RI meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan dengan menerapkan sanksi administrasi, termasuk mencabut ijin lingkungan dan ijin usaha pemanfaatan kawasan hutan serta mendorong percepatan proses penegakan hukum,” kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, Rabu (16/9), di Gedung DPR, Jakarta.

Edhy menuturkan bahwa Menteri LHK telah menjelaskan perkembangan mengenai kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan yang secara periodik dilaksanakan penanggulangannya, namun Komisi IV merasa belum puas dengan hasil ini, karena kejadian kabut asap ini bukan pertama kali terjadi, bahkan setiap kali terjadi kabut asap.

“Yang kita (Komisi IV) harapkan tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan ini (kabut asap), kita mendorong Pemerintah untuk menanggulangi ini,”katanya.

Menurutnya kabut asap ini bukan hanya menjadi domain kementerian kehutanan, karena ada juga pelaku pembakar itu di kawasan HGU. Ini yang harus disinergikan.

“Sudah ada  undang-undang untuk menindak tegas hal ini. Jadi upaya pengawasan dan penegakan hukum harus diterapkan,”tegasnya.

Untuk efek jera, bagi lahan konsesi yang masuk wilayah sudah terbakar tersebut sebaiknya dikembalikan lagi menjadi hutan dan dikelola oleh pemerintah untuk diurus menjadi hutan kembali. Dia juga menyesalkan pemberian ijin yang mudah kepada pengusaha kemudian pengusaha tidak mau menjaganya.

“Tentunya tidak hanya menyerahkan kembali kepada pemerintah, tetapi penjagaan dan pengawasan internal seperti polisi harus diperkuat kehutananan, penyuluh kehutanan, dan anggarannya harus ditambah,”tegasnya.

Sumber:dpr.go.id

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.