MANADO,Suarasulutnews.co.id-Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, diruang kerjanya Kamis (01/10) kemarin menerima kunjungan kerja (kunker) Tim Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang berjumlah delapan orang dipimpin Ketua Komisi I Kaspian Kadir.
Tujuan kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait dengan sejumlah pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Gorontalo yang ikut menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2015 ini.
Kumendong mengatakan, terkait dengan proses pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi peserta Pilkada serentak, secara normatif yang bersangkutan harus membuat surat penyataan permohonan pengunduran diri untuk diberhentikan oleh parpol yang bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD. Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut dikrim kepada pimpinan parpol yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut di DPRD Provinsi. Selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya surat tersebut pimpinan DPRD Provinsi sudah harus mengirim surat kepada Gubernur perihal tersebut dan Gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterima surat tersebut sudah harus mengirim kepada Mendagri, kemudian Kemendagri akan mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, paling lambat empat belas hari, ujarnya.
Kumendong mengungkapkan, apa yang dialami Provinsi Gorontalo, sama halnya yang terjadi di Sulut, dimana Pimpinan DPRD Sulut ikut menjadi Peserta Pilkada Gubernur/Wagub serentak pada 9 Desmeber 2015 mendatang, sembari menambahkan menyimak permasalahan tersebut pimpinan DPRD bersama Pemprov harus proaktif menyelesaikannya. Turut hadir Sekwan Provinsi Gorontalo Alfon Usman. (Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov).