suarasulutnews.co.id

sumber informasi sulawesi utara

Politik

Dana Program Aspirasi Dapil Jamin Pemerataan Daerah

Dana Program Aspirasi Dapil Jamin Pemerataan DaerahJakarta – Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Muhammad Misbakhun mengatakan diusulkannya dana program aspirasi dapil ke dalam RAPBN 2016 merupakan salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan dana program aspirasi dapil yang diusulkan sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan tiap tahun adalah bagian dari UP2DP. Diharapkan, setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN. Dia menerangkan anggota dewan kerap melihat langsung permasalahan di dapil ketika melaksanakan reses di daerah terutama menyangkut belum meratanya pembangunan.

“Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut maka diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Anggota Komisi XI itu menilai program itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing dan dari sisi payung hukum, UU MD3 juga memungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya.

“Dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga ada keharusan anggota DPR memperjuangakan pembangunan di daerah pemilihannya,” kata Politisi Golkar itu.

Terkait besaran angka Rp 20 miliar per tahun untuk masing-masing anggota, Misbakhun mengatakan hal itu merupakan jumlah nilai program pembangunan yang bisa diusulkan oleh masing-masing anggota DPR. Angka itu menjadi pagu untuk daerah pemilihan seorang anggota dewan yang biasanya mencakup satu atau dua kabupaten.

“Harus diingat bahwa pelaksanaannya harus didasarkan pada proposal masyarakat yang masuk ke anggota DPR dan mekanisme pengajuan hal anggota tersebut harus dengan persetujuan fraksinya masing-masing anggota DPR. “Akan dipastikan bahwa anggota dewan sama sekali tidak akan menyentuh uang dan pelaksanaan program secara teknis,” kata Misbakhun.

sumber:wartaekonomi.co.id

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.