Sangihe— Anggota fraksi Partai Gerindra yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak mematuhi perintah partai untuk mendukung pasangan calon (Paslon) yang di usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Drs HR Makagansa Msi-dr Fransisku Silangen SpB,KBD (MaSi) kapabiltas mereka di pertanyakan.
Pasalnya, sebagaimana perintah dan amanat ketua DPD I Gerindra Vonny Panambunan telah memberikan intruksi ke DPC Gerindra Kabupaten Sangihe untuk mengamankan perintah tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil ketua Gerindra Ketua Manado Jimmy Tindi kepada sejumlah wartawan. Dikatakannya, pihaknya meminta Ketua DPD I Partai Gerindra Vonny Panambunan mengambil tindak tegas kepada kader partai gerindra yang menyeleweng dan tidak mengamankan keputasan
partai.
“Jadi empat anggota Partai Gerindra harus ditegur karena tidak mendukung keputusan Vonny dalam mendukung Calon Bupati (Cabup) Drs Hr Makagansa Msi dan Wakil Bupati (Wabup) dr Fransiskus Silangen SpB KBD,”ujarnya.
Dijelaskan Tindi, sanksi pemecatan akan menanti anggota DPRD dari Partai Gerindra jika tidak mengamankan keputusan Ketua DPD I Provinsi Sulut Partai Gerindra untuk mendukungan pasangan calon nomor satu.
“Sebab, Waktu pendaftaran Ibu vony sudah meminta fraksi Partai Gerindra untuk mendukunng Paslon nomor satu. Perintah itu harus dilaksanakan. Tidak perlu menunggu keputusan tertulis. karena Partai Gerindra berbeda dengan partai lain. Karena menganut sistim sentralistik. Jadi apa yang disampaikan Ketua DPD harus diamankan karena merupakan marwa partai,”tegasnya.
Dirinya juga menyarankan, anggota fraksi gerinda yang tidak mematuhi keputusan partai untuk kembali mendukung intruksi partai. Kalau tidak sanksi Pergantian Antara Waktu (PAW) dari anggota DPRD akan menanti .(eleh)