Lontaan : UKW Diwajibkan Setiap Wartawan
Tahuna-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan program priotas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sekaligus wajib diikuti oleh seluruh wartawan di Indonesia. Hal ini ditegaskan Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Voucke Lontaan saat jumpa pers, Jumat pekan lalu.
Menurutnya, pentingnya UKW bagi wartawan untuk lebih melegitimasi status wartawan itu sendiri ketika melakukan tugas lapangan. Selain itu, UKW diibaratkan dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan, yang juga menunjukkan legilitas serta kualitas wartawan itu sendiri.
”UKW itu ibarat SIM, dan wajib diikuti oleh seluruh wartawan. Bagi wartawan yang telah memiliki sertifikat UKW, juga akan dilindungi Dewan Pers ketika terjadi permasalahan saat sedang bertugas,”ungkap Lontan.
Dijelaskan pula, pelakansaan UKW di Indonesia telah berlangsung sebanyak 200 kali, dengan capaian 6000-an dari yang ditargetkan sebanyak 14 ribu. Khusus untuk Sulawesi Utara, telah sembilan kali dilaksanakan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan UKW selanjutnya masih akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulut, Merson Simbolon SE,MSi ditemui terpisah mengatakan, Pemberlakuan sertifikat kompetensi wartawan tidak ada masa berlakunya sepanjang wartawan bersangkutan tidak melanggar kode etik wartawan dan masih bekerja pada media yang jelas. Diharapkan wartawan lainnya secepatnya mengikuti UKW, mengingat untuk kedepan persyaratan UKW akan semakin sulit, seperti setiap wartawan akan dituntut menguasai kode etik jurnalistik.
Dari 21 peserta yang diuji Tim PWI Pusat, Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi, Sasongko Tedjo dan Wakil Ketua PWI Bidang Daerah, Atal S. Depari serta Direktur UKW, Usman Yatim, hanya satu orang yang belum berkompetensi dan masih berkesempatan ikut pada UKW berikutnya.(eleh)